Syarat Dan Ketentuan
PROSES DAN KEBIJAKAN TRANSHIPPING - DI
1. Layanan transhipping melayani pengiriman ikan dari penjual di Indonesia ke pembeli mereka di seluruh dunia.
2. Biaya transhipping adalah biaya pengiriman dari Jakarta ke tempat transhipper yang ditunjuk.
3. Pada waktunya, transhipper Indonesia akan mengirimkan ikan ke transhipper yang ditunjuk pembeli.
4. Pembeli harus membayar biaya pengiriman dan biaya ikan kepada penjual sebelum tanggal pengiriman.
5. Transhipper Indonesia akan mengurus bea cukai, karantina, dan mengirimkan ikan ke transhipper yang ditunjuk pembeli.
6. Pembeli harus membayar biaya pengiriman, biaya impor, dan biaya pengantaran langsung kepada transhipper yang ditunjuk pembeli sebelum pengiriman ke alamat pembeli.
7. Pihak Transshipper Indonesia berhak membuka dan memeriksa ikan sebelum pengiriman.
8. Jika terjadi DOA (Death on Arrival / Kematian Saat diterima pembeli), penjual harus mengganti ikan dan pembeli kembali membayar biaya pengiriman dan penanganan.
9. Jika terjadi DIT (Death in Transit / Kematian saat sampai Transhipper tujuan), penjual wajib mengganti ikan dan Transhipper menanggung biaya pengiriman dan penanganan. Pembeli tidak berkewajiban membayar apa pun.
10. Transhipper akan merawat ikan selama transit dan mengemas ulang ikan jika diperlukan sebelum pengiriman ke alamat pembeli.
11. Transhipper tidak bertanggung jawab atas kematian, kehilangan, dan penyakit ikan.