Pertanyaan Umum Tentang JBG Transhipping Service

Pertanyaan umum tentang layanan pengiriman ikan kami.

Lainnya

Jika tidak ada jawaban pertanyaan Anda, hubungi kami melalui email jbgtranshipping@gmail.com

Apa tugas dan tanggung jawab trans-shipper?

Trans-shipper bertugas dan bertanggung jawab:
1. Mengumpulkan, mengelola dan melakukan pengiriman ikan hias dari para penjual
2. Melakukan pengeluaran dan pemasukan ikan hias secara legal dari satu negara ke negara lain
3. Mendistribusikan secara fisik ikan hias kepada pembeli satu per satu
4. Merawat sebisa mungkin ikan hias yang berada saat transit di tangannya
5. Memberitahukan status pengiriman kepada penjual dan pembeli
6. Tidak bertanggung jawab atas kematian ikan hias selama dalam perjalanan dan transit

Apa yang disediakan oleh JBG?

Saat ini JBG Transhipping Service menyediakan jasa trans-shipping service kepada pada breeder maupun seller ikan hias Indonesia untuk mengirimkan (ekspor) cupang atau ikan hias lain yang tidak termasuk dalam daftar CITES kepada pembeli di luar negeri. Saat ini JBG Transhipping Service sudah melayani pengiriman ke +/- 40 negara yang tersebar di benua Amerika, Eropa, Asia, dan Australia serta melibatkan 52 transhipper. Jumlah ini akan terus bertambah seiring kebutuhan pengiriman konsumen.

Apakah itu trans-shipping service?

Trans-shipping service atau jasa pengiriman antara, adalah jasa pengiriman antar negara yang menjembatani antara penjual di satu negara dan pembeli di negara lain dalam distribusi fisik ikan hias. Pengiriman ikan hias antarnegara menuntut syarat-syarat teknis untuk memenuhi regulasi keluar masuknya ikan hias ke dan dari suatu negara. seperti ikan import/export, karantina, CITES, bea cukai dan lain-lain. Hanya individu atau badan tertentu yang telah memenuhi syarat-syarat tersebut dapat melakukan aktivitas export/import ini.

Bagaimana proses dan kebijakan transhipping?

PROSES DAN KEBIJAKAN TRANSHIPPING

1. Layanan transhipping melayani pengiriman ikan dari penjual Indonesia ke pembelinya di seluruh dunia.
2. Biaya transshipping adalah biaya pengiriman dari Jakarta ke tempat transhipper yang ditunjuk.
3. Sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, transshipper Indonesia akan mengirimkan ikan ke transshipper pembeli yang ditunjuk.
4. Pembeli harus membayar kepada penjual biaya pengiriman dan biaya ikan sebelum tanggal pengiriman.
5. Transhipper Indonesia akan menyelesaikan perkara bea cukai, karantina, dan mengirimkan ikan ke transshipper yang ditunjuk pembeli.
6. Pembeli harus membayar biaya kargo, biaya impor dan biaya kirim ke transshipper yang ditunjuk pembeli langsung sebelum pengiriman ke alamat pembeli.
7. Dalam kasus DOA (Death on Arrival) penjual harus mengganti ikan dan pembeli akan membayar kembali biaya pengiriman dan perawatan.
8. Dalam kasus DIT (Death in Transit) penjual harus mengganti ikan dan transhipper akan membayar biaya pengiriman dan perawatannya. Tidak ada kewajiban bagi pembeli untuk membayar biaya apapun.
9. Transhipper akan merawat ikan selama berada ditempat transhipper dan akan mengemasnya kembali bila diperlukan sebelum pengiriman ke alamat pembeli.
10. Transhipper tidak bertanggung jawab atas kematian, kehilangan dan penyakit ikan

Mengapa perlu ada trans-shipper?

Semakin marak dan meluasnya penggunaan internet untuk berbisnis ikan hias terutama cupang menumbuhkan kebutuhan untuk mengirim ikan hias yang melintasi batas negara. Umumnya kendala yang dihadapi oleh para penjual terutama yang belum berpengalaman dan skala kecil adalah mengirimkan ikannya dalam jumlah kecil tetapi dengan biaya murah, sehingga mereka dapat menjual ikan hiasnya kepada pembeli yang jauh berada di luar negeri. Untuk kebutuhan ini muncullah trans-shipper yang berada di negara-negara tujuan import/export.